Assalamu’alaikum wr wb.
Halo semuanya!
Apa kabar kalian? Semoga tetap berada di dalam keadaan yang sehat wal’afiat ya!
Ini adalah
postingan keduaku di blog kesayanganku ini xD
Dan postinganku
kali ini tentang “Kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang guru?”
Woah! Topik yang
cukup menarik bukan? Dan ini adalah tugas akhir semester pertamaku dengan dosen
pembimbing bapak Drs. Masyhur, M. Ed.
Baiklah aku akan
menjelaskannya disini! Semoga bisa menambah wawasanmu ya!
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch
& Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks,
skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to
successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi
meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan
dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Kompetensi guru terkait dengan
kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi
sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan
kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan
perilaku peserta didik belajar (Djohar,
2006 : 130).
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari
penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke
dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran,
pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru.
1)
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
3)
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya. kompetensi tersebut di atas bersifat holistik
dan integratif dalam kinerja guru.
Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi
guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan
bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam
kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar,
serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Woah ternyata
menjadi guru yang berkompeten sulit juga ya xD
Baiklah! Cukup
sekian materi tentang “Kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang guru?”
semoga bermanfaat bagi kalian yang membaca postingan ini <3
Terimakasih
sudah membacanya!
Wassalamu’alaikum
wr wb.